8Tangkas - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani, sumber foto: ksp.go.id
Kantor Staf Presiden (KSP) memperingatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak manusiawi ini. Apalagi aksi tersebut dilakukan terhadap masyarakat sipil, fasilitas pelayanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).
KSP menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB
Jaleswari menyampaikan beberapa kejadian yang akhir-akhir ini dilakukan KKB seperti penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Puskesmas, perumahan tenaga kesehatan (nakes), SD dan SMP, perumahan guru, dan balai desa. Serangan ini terjadi pada Selasa (14/9/2021) di Kecamatan Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Sehari sebelumnya, Senin (13/9/2021), Jaleswari mengatakan KKB juga menyerang dan membakar kantor kas Bank Papua, pasar, puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.
Seorang tenaga kesehatan dinyatakan meninggal akibat kekerasan KKB
Rentetan aksi meresahkan dan menakutkan di masyarakat, kata Jaleswari, berdampak pada sedikitnya 11 tenaga kesehatan. Dari jumlah tersebut, ada yang luka-luka, ada yang meninggal dan ada pula yang dinyatakan hilang.
Jaleswari mengatakan kabar terakhir yang diterima KSP menyebutkan salah satu korban meninggal adalah perawat Gabriella Meilani (22). Sedangkan tenaga kesehatan lainnya yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).
“Kantor Staf Kepresidenan menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” kata Jaleswari.
Jaleswari menyebut kekerasan KKB sebagai kejahatan serius
Tak hanya itu, Jaleswari mengatakan kekerasan yang dilakukan KKB merupakan tindak pidana berat terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan. Lebih dari itu, ia menyayangkan para korban tenaga kesehatan yang kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menangani pandemi COVID-19 di pelosok Papua.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Jaleswari.
0 Komentar