Faldo Maldini dan Anies Baswedan. Twitter/@FaldoMaldini ©2021 Merdeka.com
8Tangkas - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Faldo Maldini menanggapi putusan hakim yang menyatakan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim, bersalah atas kasus pencemaran udara.
Faldo mengatakan pihak Istana akan menunggu peninjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu, pemerintah baru bisa menentukan langkahnya.
“Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa,” kata Faldo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Istana akan menyiapkan argumen hukum
Faldo berharap masih ada waktu dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Sebab, kata dia, dalam menangani masalah hukum harus dipersiapkan dengan baik.
“Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan. Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik,” jelasnya.
Jokowi dan kawan-kawan digugat karena pencemaran udara
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengambulkan sebagian gugatan terkait pencemaran udara dari penggugat yang menyebut dirinya Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) .
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menyatakan Jokowi dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan pencemaran udara, yaitu tidak memenuhi kewajiban menjaga udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Hukuman untuk Jokowi dan kawan-kawan
Dalam putusan tersebut, Jokowi divonis menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, serta kesehatan penduduk yang peka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, Siti Nurbaya divonis mengawasi Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim untuk inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri divonis untuk mengawasi dan membimbing kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian pencemaran udara.
Menkes juga divonis untuk menghitung pengurangan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur Anies Baswedan dalam merumuskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Sedangkan Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim divonis melakukan pengawasan terhadap setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:
Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama
Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama
Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari gubernur DKI
Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yanh ditetapkan
Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara
0 Komentar