SELAMAT DATANG DI 8TANGKAS.DAPATKAN BONUS 20% UNTUK DEPOSIT PERTAMA. MINIMAL DEPOSIT 100.000.

KPK Benarkan Tawarkan Novel Baswedan Cs Posisi di BUMN Usai Gagal TWK

 

Ilustrasi KPK (Foto: BeritaSatu Photo)


8Tangkas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar bahwa lembaga antikorupsi menawarkan Novel Baswedan dan pegawai yang tidak lulus Uji Wawasan Nasional (TWK) untuk mengisi sejumlah jabatan di BUMN. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, Selasa (14/9/2021).


“Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” kata Cahya Harefa dalam keterangan tertulis.


Distribusi dilakukan untuk menyebarkan agen antikorupsi


Cahya Harefa menjelaskan, pendistribusian Novel Baswedan Cs dilakukan sesuai kompetensi masing-masing pegawai. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menyebarkan agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.


“Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut,” ujarnya.


KPK berharap langkah ini direspon positif


KPK berharap kebijakan tersebut dapat dimaknai secara positif. Hal ini karena pembagian pekerjaan bermanfaat bagi semua pihak.


“Penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi,” ujarnya.


Novel Baswedan menganggap ini penghinaan


Sebelumnya, penyidik ​​KPK nonaktif Novel Baswedan mengungkapkan, dirinya dan rekan-rekannya yang tidak lolos ASN diminta menandatangani dua surat. Surat pertama adalah pernyataan pengunduran diri dan surat kedua berbunyi permohonan untuk disalurkan ke BUMN.


Menurut Novel, ini adalah penghinaan. Selain itu, ini menjadi bukti adanya upaya mematikan semangat pemberantasan korupsi.


“Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi,” ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar