Sumber foto: Kemendikbud RI
8TANGKAS - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadem Anwar Makarim menjelaskan, terbatasnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang banyak disalahartikan banyak orang. Nadiem menegaskan, PTM terbatas ini sama sekali tidak seperti tatap muka biasa.
"Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6/2020) lalu, benar pembelajaran yang kami upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas," kata Nadiem di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (9/6/2021) mengutip dari keterangan pers.
Nadiem menyoroti contoh PTM terbatas yang disampaikan Jokowi
Presiden Joko Widodo "Jokowi" memberikan contoh praktik yang baik dalam penerapan PTM terbatas. Misalnya, setiap kelas di satuan pendidikan diisi oleh 25 persen siswa.
Jokowi juga mencontohkan kegiatan belajar mengajar yang hanya berlangsung selama dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
“Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19," kata Nadiem.
Tidak ada perubahan dari SKB
Mendikbud juga menyatakan tidak ada perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). "SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisi masing-masing. Beberapa baru saja memulai PTM terbatas dalam beberapa bulan terakhir. Namun, ada juga yang melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
"Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid, yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya," kata Nadiem.
Kemendikbudristek siap dorong PTM terbatas
Jokowi mengatakan pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru.
“Beliau (Jokowi) menyampaikan, kami harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem.
Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), selama masa pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran pelaksanaan PTM Terbatas.
Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.
0 Komentar