SELAMAT DATANG DI 8TANGKAS.DAPATKAN BONUS 20% UNTUK DEPOSIT PERTAMA. MINIMAL DEPOSIT 100.000.

Presiden Jokowi Rombak Strukrut Kemenkes

 

Presiden Joko Widodo "Jokowi", sumber foto: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A


Presiden Joko Widodo "Jokowi" mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan. Peraturan yang ditandatangani pada 17 Maret 2021 itu berisi perombakan struktur Kementerian Kesehatan.


Ada dua jabatan di Kementerian Kesehatan yang berbeda dengan Perpres No 35 Tahun 2015. Keduanya adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan dan Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.


Apa tugas Ditjen Kesehatan?


Dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 diketahui bahwa hanya terdapat empat Direktorat Jenderal, yaitu:


1. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;

2. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

3. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;

4. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

 

Kemudian, dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2021 diubah menjadi:


1. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;

2. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

3. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;

4. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;

5. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

 

Lantas, apa tugas Direktorat Jenderal Kesehatan?


  • Merumuskan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karir, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

  • Melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karir, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

  • Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karir, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebutuhan perencanaan, pemanfaatan, pelatihan, peningkatan;

  • Kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karir, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

  • Evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karir, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal.


Muncul Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan


Adapun tenaga ahli Menteri Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 adalah:


1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;

2. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;

3. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan;

4. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.


Kemudian, dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2021, Staf Ahli Menteri Kesehatan menjadi:


1.Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;

2.Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;

3.Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;

4.Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.


“Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan,” demikian tertulis dalam Pasal 32.


Berlaku sejak diundangkan


Sejak Perpres ini diundangkan, Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tidak berlaku lagi. Namun, fungsi para pejabat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, hingga ditetapkan pejabat baru.


“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 49.

8Tangkas | Situs Bolatangkas Online | Bola Tangkasnet | Agen Bolatangkas Slot


Posting Komentar

0 Komentar